Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Badan dalam Tahun Berjalan (Persandingan Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010)

Dengan telah dikeluarkannnya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, maka Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan didasarkan atas peraturan baru tersebut. Tampaknya peraturan ini agak sedikit terlambat mengingat UU PPh 36 Tahun 2008 telah diberlakukan sejak tahun 2009.

Perlu mendapatkan perhatian adalah dalam ketentuan peralihan untuk menentukan pertauran mana yang digunakan maka untuk memberi gambaranya adalah sebagai berikut : (misal)  untuk tahun buku dari 1 Juli 2008 s.d. 30 Juni 2009  untuk Tahun Pajak 2008 dalam rangka menghitung kewajiban pajaknya akhir tahun (tahun buku) menggunakan ketentuan UU No.7 Tahun 1983 s.t.d.d UU No.17 Tahun 2000.

Sedangkan (misal): untuk tahun buku 1 Agustus 2008  s.d. 31 juli 2009, untuk tahun pajak 2009, maka dalam rangka penghitungan kewajiban pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain ataupun pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri sampai dengan Desember 2008, menggunakan ketentuan UU No.7 Tahun 1983 s.t.d.d UU No.17 Tahun 2000

Selengkapnya kami sajikan persandingan ketentuan tersebut sebagai berikut :PERSANDINGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK

Tinggalkan komentar

Filed under Perpajakan

Tinggalkan komentar